PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah. (2) Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada bank syariah. (3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan.
