PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sesuai dengan dokumen perencanaan Daerah dan dianggarkan dalam APBD; b. merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada; dan c. dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau badan layanan umum Daerah.
