PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 34
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Selain bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang didanai dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada DPRD.
