PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 31
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan c. kewajiban pembayaran Pokok dan/atau bunga atau kupon atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
