PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 22
BAB 2 — PENERBITAN OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah mengikuti ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
