Pasal 81
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Jakarta dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan/beasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain; dan k. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada UPN “Veteran” Jakarta; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan, dan lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Jakarta; dan f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah. (3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
