PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
