Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis; (2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi dibawah organ pengelola UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN “Veteran” Jakarta. (3) UPN “Veteran” Jakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
