Pasal 12
BAB 3 — PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PERINGATAN TERTULIS
(1) Pejabat yang mempunyai wewenang untuk memberikan Peringatan Tertulis Pertama adalah atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
(2) Pejabat yang mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua adalah atasan langsung pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama. (3) Pejabat yang mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga adalah atasan langsung pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua. (4) Apabila pejabat yang memberikan Peringatan Tertulis Kedua adalah Menteri Keuangan maka pejabat yang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. (5) Bagi para pejabat eselon I dan Pegawai yang menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, maka Peringatan Tertulis Pertama, Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan.
