PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan ditembuskan kepada:
- Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan
- Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan.
