Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG
(1) Minuta Risalah Lelang dibuat per permohonan Lelang, termasuk pelaksanaan Lelang yang merupakan gabungan: a. lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, debitor/tereksekusi; atau b. beberapa Objek Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Minuta Risalah Lelang dibuat per debitor untuk Lelang wajib, yaitu:
- Lelang eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
- Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan;
- Lelang eksekusi harta pailit; dan
- Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 UNDANG-UNDANG Jaminan Fidusia; b. Minuta Risalah Lelang dibuat per perkara untuk Lelang wajib, yaitu:
- Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan;
- Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana;
- Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
- Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Lelang eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan; dan 7. Lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi sesuai Pasal 47A UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019; c. Minuta Risalah Lelang dibuat per wajib pajak untuk Lelang eksekusi benda sitaan pajak; d. Minuta Risalah Lelang dibuat per kasus untuk Lelang wajib, yaitu:
- Lelang eksekusi barang temuan; dan
- Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; dan e. Minuta Risalah Lelang dibuat per hari untuk Lelang terjadwal khusus.
