PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK RISALAH LELANG DAN TURUNAN RISALAH LELANG
(1) Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Risalah Lelang terdiri atas: a. bagian kepala; b. bagian badan; dan c. bagian kaki. (3) Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. (4) Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
(5) Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan Lelang.
