PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG
Kepala KPKNL menandatangani lembar terakhir Grosse Risalah Lelang di atas Meterai secukupnya, dengan membubuhkan kata “diberikan sebagai Grosse”, serta menyebutkan nama orang yang memintanya, untuk siapa Grosse Risalah Lelang diterbitkan, dan tanggal penerbitannya.
