Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG
(1) Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang untuk Pembeli yang akan ditunjuk kemudian terhadap Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang, harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama dan identitas Pembeli yang ditunjuk kepada Kepala KPKNL. (2) Dalam hal lembaga jasa keuangan sebagai kreditor tidak menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama dan identitas Pembeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang, Kutipan Risalah Lelang diterbitkan atas nama lembaga jasa keuangan setelah lembaga jasa keuangan melunasi kewajiban pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
