PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG
Dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dan/atau barang bergerak yang memiliki dokumen kepemilikan yang dijual dalam 1 (satu) paket dan memerlukan proses balik nama pada instansi yang berwenang, Kutipan Risalah Lelang dapat dibuat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka pemenuhan syarat balik nama kepemilikan hak Objek Lelang.
