PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG
(1) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan bea meterai atas pemberian Turunan Risalah Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai. (2) Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas berupa pelaporan kepada: a. Superintenden; b. instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau c. Penjual yang merupakan Instansi Pemerintah.
