PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG
Ketentuan mengenai: a. Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); c. berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
