Pasal 96
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur: a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan;
b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada Mahasiswa yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar; d. mendorong semua pihak/unit di UPN “Veteran” Jawa Timur untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu; dan e. mendapatkan akreditasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. (3) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
