PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
