PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
