Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan ketua jurusan/bagian dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung dari dan oleh Dosen yang memenuhi persyaratan di jurusan/bagian yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian yang sedang menjabat. (3) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam suatu rapat. (4) Proses pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(5) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua jurusan/bagian terpilih merupakan calon ketua jurusan/bagian yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua jurusan/bagian terpilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian dan disampaikan kepada Rektor melalui dekan. (11) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan/bagian terpilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan sekretaris jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
