Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara: a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas; e. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal setelah masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f jumlah bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga), senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
