Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan,, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara, dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan
- lektor bagi wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis dan telah mendapat sertifikat Dosen; c. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor bidang akademik, dekan dan ketua jurusan/bagian yang membawahi Program Studi magister, dan ketua lembaga; d. berpendidikan paling rendah magister bagi dekan dan wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis; e. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; h. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis; i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; j. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; k. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan q. tidak merangkap jabatan pada:
organ lain di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur;
perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah;
perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPN “Veteran” Jawa Timur.
