Pasal 41
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN ”Veteran” Jawa Timur. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah magister; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN ”Veteran” Jawa Timur. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 selama (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
