Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; dan e. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada fakultas yang bersangkutan. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor. (5) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari Dosen yang bukan profesor. (6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang yang berasal dari wakil Dosen. (8) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (9) Senat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (10) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap
fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
