Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan jasa, pengembangan wilayah, pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok sesuai dengan otonomi keilmuan dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
