Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Surabaya dan memiliki kampus lain di Kabupaten Pasuruan dan Jombang, Provinsi Jawa Timur. (2) UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan perubahan dari perguruan tinggi swasta berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 122 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. (3) Terhitung mulai tanggal 1 April 1995 UPN “Veteran” Jawa Timur dikelola oleh Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik INDONESIA Nomor AHU-103.AH.01.05. Tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang Persetujuan atas Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, pengelolaan UPN “Veteran” dialihkan dari Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. (4) UPN “Veteran” Jawa Timur beralih status dari perguruan tinggi kedinasan Departemen Pertahanan dan Keamanan menjadi perguruan tinggi swasta berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor 0307/O/1994 dan Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994 tentang Peningkatan Pengabdian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” melalui Pelaksanaan Keterkaitan dan Kesepadanan. (5) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” merupakan perubahan dari Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor SKEP/1555/XI/1977 tanggal 30 November 1977 tentang Perubahan Nama Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jawa Timur menjadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, masing-masing sebagai Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. (6) Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jawa Timur merupakan perubahan dari Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta yang merupakan integrasi dari Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya pada Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Veteran dan Demobilisasi Nomor 133/Kpts/1966 tanggal 21 Maret 1966 tentang Pengintegrasian Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya pada Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. (7) Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jawa Timur merupakan peningkatan Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Veteran dan Demobilisasi dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 140/KPTS/1965 tentang Peningkatan Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tanggal 30 Juli 1965. (8) Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Urusan “Veteran”
Nomor 139/KPTS/1958 tanggal 1 Oktober 1958 tentang Pendirian Akademi Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta yang diikuti serta dijadikan dasar oleh para
veteran pejuang Jawa Timur untuk mendirikan Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya. (9) Tanggal 5 Juli ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UPN ”Veteran” Jawa Timur berdasarkan tanggal dimulainya kuliah perdana di Akademi Administrasi Perusahaan “Veteran” Surabaya.
