Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Penerimaan mahasiswa baru di UPN “Veteran” Jawa Timur tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
