Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jawa Timur menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun
akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka termasuk pelaksanaan ujian. (4) Tahun akademik dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Juli tahun berikutnya. (5) Semester gasal dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Januari tahun berikutnya. (6) Semester genap dimulai pada Bulan Februari dan berakhir pada Bulan Juli. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
