Pasal 8
BAB 3 — PEMOTONGAN TKPKN
(1) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis. (2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 1 dan angka 3 huruf b diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (3) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2 dan angka 3 huruf a apabila ada keberatan, diberlakukan setelah diterbitkannya keputusan terhadap keberatan. (4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf c dan huruf d diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
