Pasal 2
BAB 2 — PERUMUSAN DAN PENERAPAN SNI
(1) Perumusan SNI, kaji ulang SNI dan revisi SNI di bidang industri dilakukan oleh Panitia Teknis/Sub Panitia Teknis yang dikoordinasikan oleh BPPI. (2) Keanggotaan Panitia Teknis/Sub Panitia Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala BPPI kepada Kepala BSN dengan mempertimbangkan masukan Direktorat Jenderal Pembina Industri. (3) Pelaksanaan kegiatan perumusan SNI, kaji ulang SNI dan revisi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah. (4) Kepala BPPI menyampaikan RSNI hasil perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan menjadi SNI kepada BSN.
