PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap ASN; b. Dosen tetap bukan ASN; dan c. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan tetap ASN; dan b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Dosen tetap bukan ASN dan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, serta Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Gaji pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
