Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. minimal lulusan program Magister bagi calon dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun; e. memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, jabatan fungsional ahli muda, atau memangku jabatan pelaksana minimal pangkat/golongan ruang III/c; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
