PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi terdiri atas: a. Ketua; dan b. Sekretaris. (2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
