PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Direktur.
