PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan/Program Studi, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis;
b. penjaminan mutu; c. pelaksana administrasi terdiri atas Biro, Bagian, dan Subbagian; dan d. pelaksana pelayanan umum.
