Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
