PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten...
Pasal 3
Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
