PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 85+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan...
Pasal 8
(1) Penilaian Massal untuk menentukan NJOP Bangunan objek pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan menyusun DBKB untuk setiap JPB. (2) JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas: a. perumahan; b. perkantoran; c. pabrik; d. toko/apotek/pasar/ruko; e. rumah sakit/klinik; f. olahraga/rekreasi; g. hotel/restoran/wisma; h. bengkel/gudang/pertanian; i. gedung pemerintah; j. lain-lain; k. Bangunan tidak kena pajak; l. Bangunan parkir; m. apartemen/kondominium; n. pompa bensin (kanopi); o. tangki minyak; dan p. gedung sekolah. (3) Klasifikasi JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
