Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Senat melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas. (2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
