PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi terdiri atas Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi. (2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
