PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. terselenggaranya pendidikan transformatif yang menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis; b. berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis harmonisasi sains dan agama melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional; c. terwujudnya pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan spirit keislaman untuk pembangunan nasional, kemandirian bangsa, dan demi kepentingan kemanusiaan; dan d. terselenggaranya tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang berorientasi pada mutu dan kepuasan pemangku kepentingan.
