PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif...
Pasal 7
Tarif poliklinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis; b. alat medis; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
