PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
(1) Pendirian PTKN merupakan pembentukan PTKN. (2) PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Universitas; b. Institut; c. Sekolah Tinggi; atau d. Akademi.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas minimal 6 (enam) Program Studi. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas minimal 4 (empat) Program Studi. (5) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi. (6) Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi pada program diploma.
