PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 22
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTKN yang berbentuk Sekolah Tinggi atau Akademi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Menteri mengusulkan pendirian PTKN yang berbentuk Universitas atau Institut kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTKN yang berbentuk Universitas atau Institut berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
