PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Ketua atau Rektor mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
- latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKN;
- kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan
- analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
