PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Terapi Wicara adalah pedoman yang diikuti oleh terapis wicara dalam melakukan pelayanan kesehatan.
- Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang di akibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
- Terapis Wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang mendapatkan pelayanan terapi wicara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Organisasi profesi adalah Ikatan Terapi Wicara INDONESIA (IKATWI).
