Pasal 17
(1) SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA
Form D dan/atau DAB, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean; b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut; c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form D dan/atau DAB dengan spesimen; d. perbedaan satuan pengukuran antara lain satuan berat, satuan panjang pada SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA Form D yang digunakan; f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form D; g. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau h. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara DAB dengan database Sertifikasi Mandiri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
- Ketentuan ayat (7) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
