PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi Manajerial; b. Kompetensi Sosial Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
