PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan materi dan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
